Fisiologi Kehamilan
Sabtu, 25 Mei 2013
Selasa, 14 Mei 2013
Makalah Program kesehatan di Indonesia, Jaminan kesehatan, Sistem Informasi kesehatan
BAB II
ISI
A.
Program
Kesehatan Di Indonesia
1.
Pembangunan
Nasional Berwawasan Kesehatan
Program
nasioanal harus memberikan kontribusi yang positif terhadap kesehatan, yang
meliputi :
a.
Pembentukan
lingkungan kesehatan
b.
Pembentukan
perilaku sehat
Untuk
terselenggaranya pembangunan berwawasan kesehatan hal yang dilakukan adalah
sosialisasi, orientasi, kampanye dan pelatihan sehingga semua pihak terkait
memeahami dan mampu melaksanakan pembangunan berwawasan nasional.
2. Profesionalisme
Dilaksanakan
melalui penerapan kemajuan IPTEK, serta melalui penerapan nilai-nilai moral dan
etika. Pelayanan kesehatan profesional tidak akan terwujud apabila tidak
didukung oleh tenaga pelaksanan yang tidak mengikuti perkembangan IPTEK, serta
didukung oleh penerapan nilai-nilai moral dan etika profesi yang tinggi.
3. Jaminanan Pemeliharaan Kesehatan
Masyarakat (JPKM)
Pada
dasarnya merupakan penataan subsistem pembiayaan kesehatan dalam bentuk
mobilisasi sumber dana masyarakat yang apabila berhasil dilaksanakan akan
mempunyai peranan yang besar dalam memepercepat pemerataan dan keterjangakauan
pelayanan kesehatan. Agar JPKM terselenggara dengan baik, maka dilakukan
sosialisasi, orientasi, kampanye, dan pelatihan untuk semua pihak yang terkait,
sehingga konsep dan program JPKM dapat dipahami, selain itu akan dikembangkan
peraturan perundang-undangan, pelatihan badan pelaksana JPKM dan pengembangan
unit pembinaan JPKM.
4. Desentralisasi
Untuk
keberhasilan pembangunan kesehatan, penyelenggaraan berbagai upaya kesehatan
harus berangkat dari masalah dan potensi spesifik daerah. Desentralisasi yang
inti adalah pendelegasian wewenang yang lebih besar kepada pemerintah daerah
untuk mengatur pemerintahan, yaitu menentukan upaya kesehatan masyarakat
Yang
wajib dilaksanakan oleh daerah.
B. Jaminan
Kesehatan Masyarakat (JamKesmas)
Menurut Undang-undang No. 40 tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan sosial adalah salah satu bentuk
perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dan
pekerjaan yang layak. Jaminan sosial dalam hal ini berhubungan dengan
kompensasi dan program kesejahteraan
yang diselenggarakan pemerintah untuk
rakyatnya.
Di
Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) telah menentukan 4 macam jaminan sosial yang terdiri dari :
1. Jamsostek
Jamsostek
atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah salah satu badan penyelenggara jaminan
sosial yang mengembangkan program
jaminan sosial berdasarkan funded
social security, jaminan sosial yang didanai
oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Pekerja sektor formal disini maksudnya adalah para karyawan
perusahaan-perusahaan swasta dan tidak termasuk pekerja sektor informal seperti
pekerja rumah tangga, buruh industri kecil, dll. Dengan kata lain, Jamsostek
merupakan asuransi sosial bagi pekerja (yang mempunyai hubungan industrial)
beserta keluarganya.
Program
Jamsostek adalah hak setiap tenaga kerja, baik dalam hubungan kerja maupun
tenaga kerja luar hubungan kerja. Oleh karena itu, program Jamsostek tersebut wajib dilakukan oleh setiap perusahaan. Hal
tersebut tertulis dalam pasal 3 ayat 2 dan pasal 4 ayat 1 dan 2, UU No. 3
Tahun 1992 tentang Jamsostek.
Skema
Jamsostek meliputi program-program yang terkait dengan risiko, program-program
skema Jamsostek ini diatur
dalam Pasal 6 UU No.3/1992 dan Pasal 2 ayat 1 PP No. 14 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yakni :
a.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program
ini memberikan kompensasi/santunan dan pengantian biaya perawatan bagi tenaga
kerja yang mengalami kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik
maupun mental, dimulai dari berangkat
kerja sampai kembali ke rumah atau menderita sakit akibat hubungan kerja.
b.
Jaminan Kematian (JK)
Program
ini memberikan pembayaran tunai kepada ahli waris dari tenaga kerja yang
meninggal dunia sebelum umur 55 tahun.
c.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Program
ini adalah berupa tabungan selama masa kerja yang dibayarkan kembali pada umur 55 tahun atau
atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Premi jaminan hari tua (JHT) yang dibayar pemberi kerja
tidak dimasukkan sebagai penghasilan karyawan (tidak menambah penghasilan
bruto karyawan). Pengenaan pajaknya akan dilakukan pada saat karyawan yang
bersangkutan menerima Jaminan Hari Tua dari PT. Jamsostek.
|
|
Premi jaminan hari tua yang dibayar sendiri oleh karyawan
merupakan pengurang penghasilan bruto bagi karyawan dalam perhitungan PPh
karyawan tersebut.
|
|
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran
yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
-
Mencapai
umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
-
Mengalami
PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1
bulan.
-
Pergi
keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI
d.
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja, untuk itu
program ini memberikan pelayanan
berupa rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan
persalinan, penunjang diagnostik,
pelayanan khusus dan gawat darurat bagi tenaga kerja dan keluarganya yang
menderita sakit.
Setiap tenaga kerja
yang mengikuti program JPK, akan mendapatkan Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapat pelayanan kesehatan.
Dalam Pasal 2 ayat 4 PP
No. 14/1993 dijelaskan bahwa apabila perusahaan yang telah
menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan
manfaat yang lebih baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar, maka perusahaan tersebut
tidak wajib ikut dalam Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
(JPK) yang diselenggarakan oleh PT
Persero Jamsostek.
2. Taspen
Taspenatau
Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri merupakan badan penyelenggara Program Hari Tua dan Pensiun. Sasaran program jaminan sosial hari tua/pensiun yang
dilaksanakan oleh PT (Persero) Taspen
adalah semua Pegawai Negeri Sipil, kecuali PNS di lingkungan Departemen Pertahanan –
Keamanan. Siapa saja sih yang berhak mendapat pensiun di hari tua nanti? Yang berhak mendapat pensiun sesuai dengan peraturan
perundang yang berlaku adalah peserta; atau janda/duda dari peserta, dan
janda/duda dari penerima pensiun; atau yatim piatu dari peserta, dan yatim
piatu dari penerima pensiun; atau orang tua dari peserta yang tewas yang tidak
meninggalkan janda/duda/anak yatim piatu yang berhak menerima pensiun.
Sedangkan yang berhak mendapat
tabungan hari tua adalah peserta; atau istri/suami, anak atau ahli waris
peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.
Sumber
dana program tabungan hari tua PNS diperoleh dari iuran peserta sebesar 3,25 %
dari penghasilan peserta setiap bulan. Sedangkan sumber dana untuk program dana pensiun PNS diperoleh dari iuran peserta sebesar 4,75 %
dari penghasilan peserta setiap bulan. Penghasilan yang dimaksud disini
adalah gaji pokok + tunjangan istri + tunjangan anak. Disamping itu, PNS juga dikenakan iuran sebesar 2 % dari penghasilan
peserta setiap bulan untuk membayar iuran program
kesehatan/ASKES.
3. Askes
adalah
penyelenggara jaminan pemeliharaan atau asuransi kesehatan bagi Pegawai Negri Sipil, Penerima
Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya
dan Badan Usaha lainnya. Berbeda dengan pelayanan JAMSOSTEK yang mencakup semua
elemen, pelayanan yang disediakan oleh ASKES hanya mencakup mengenai kesehatan seperti : konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan, pemeriksaan dan pengobatan oleh
dokter umum dan atau paramedis,
pemeriksaan dan pengobatan gigi, dan lainnya.
4. Asabri
Asabri
atau Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia merupakan badan yang
menyelenggarakan program asuransi dan
pembayaran dana pensiun bagi anggota TNI dan Polri yang dipisahkan penyelenggaraannya dari program yang dilakukan TASPEN. Sesuai dengan hubungan
anggota TNI dan Polri disini yang
merupakan bagian dari Departemen Pertahanan dan Keamanan.
Setiap
Warga Negara Indonesia termasuk yang
berdomisili di luar wilayah Indonesia dan orang asing yang bekerja
paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Pengusaha yang mempekerjakan
tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling
sedikit Rp.1.000.000,(satu juta
rupiah)/bulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial.
Apabila ada perusahaan yag tidak
mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program
Jamsostek, maka akan diancam dengan
sanksi hukuman kurungan (penjara) selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp.50.000.000 (pasal 29 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992)
Kemungkinan
perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa
pencabutan izin usaha (pasal 47 huruf a PP No.14 Tahun 1992). Bahkan,
perusahaan diwajibkan menanggung semua
konsekuensi yang terjadi dan terkait
dengan program jaminan sosial
tersebut, seperti konsekuensi apabila
terjadi kecelakaan kerja, kematian
dan/atau jaminan hari tua serta jaminan pelayanan kesehatan (pasal 8 ayat 1 dan pasal 12 ayat
1 pasal 14 ayat 1 dan pasal 16 ayat 1 UU No.3 Tahun 1992).
Sumber:
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
tentang Tenaga Kerja
2. Undang-undang No. 40 tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
3. Undang-Undang No. 3 Tahun 1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
4. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun
1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
5. Undang-undang No. 6 Tahun 1966
tentang Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun dan Tunjangan bagi Mantan prajurit
TNI dan Anggota POLRI
6. Undang-Undang
No. 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian.
C. Sistem
Informasi Kesehatan
Sistem informasi kesehatan
adalah sistem pengolahan data dan informasi kesehatan untuk mendukung
manajemen kesehtan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat
sistem informasi kesehatan sekarang
ini sudah menggunakan konsep sistem komputerisasi dimana komputer berperan
membantu penyelesaian masalah dengan cepat,tidak terencana secara baik sebuah
sistem informasi adalah faktor utama kegagalan sebuah sistem informasi untuk
itu sebuah sistem informasi harus di rencanakan secara matang peran sistem
informasi kesehatan dalam kesehatan.
Menurut WHO, sistem informasi
kesehatan merupakan salah satu dari 6 “building block” atau komponen utama
dalam sistem kesehatan di suatu Negara. Keenam komponen (building block) sistem
kesehatan tersebut adalah:
a.
Service
delivery (pelaksanaan pelayanan kesehatan)
b.
Medical
product, vaccine, and technologies (produk medis, vaksin, dan teknologi
kesehatan)
c.
Health
worksforce (tenaga medis)
d.
Health
system financing (system pembiayaan kesehatan)
e.
Health
information system (sistem informasi kesehatan)
f.
Leadership
and governance (kepemimpinan dan pemerintah)
Adapun sub sistem dalam Sistem
Kesehatan Nasional Indonesia, yaitu:
a.
Upaya
kesehatan
b.
Penelitian
dan pengembangan kesehatan
c.
Pembiayaan
kesehatan
d.
Sumber
daya manusia (SDM) kesehatan
e.
Sediaan
farmasi, alat kesehatan dan makanan
f.
Manajemen,
informasi, dan regulasi kesehatan
g.
Pemberdayaan
masyarakat.
manfaat
dari sistem informasi kesehatan :
a.
memudahkan
setiap pasien untuk melakukan pengobatan di rumah sakit
b.
memudahkan
rumah sakit untuk mendaftar setiap pasien yang berobat di situ
c.
semua
kegiatan di rumah sakit terkontrol dengan baik / bekerja secara tersturktur
Dalam
pengembangan Sistem Informasi Kesehatan, harus dibangun komitmen setiap
unit infrastruktur pelayanan kesehatan agar setiap Sistem Informasi kesehatan
berjalan dengan baik dan yang lebih terpenting menggunakan teknologi komputer
dalam mengimplementasikan Sistem Informasi Berbasis Komputer (Computer Based
Information System).
Melalui hasil pengembangan sistem informasi ini maka diharapkan dapa menghasilkan hal-hal sebagai berikut :
Melalui hasil pengembangan sistem informasi ini maka diharapkan dapa menghasilkan hal-hal sebagai berikut :
a.
Perangkat
lunak tersebut dikembangkan sesuai dengan sesuai dengan standar yang ditentukan
oleh pemerintah daerah.
b.
Dengan
menggunakan open system tersebut diharapkan jaringan akan bersifat
interoperable dengan jaringan lain.
c.
Sistem
informasi kesehatan terintegrasi ini akan mensosialisasikan dan mendorong
pengembangan dan penggunaan Local Area Network di dalam kluster unit pelayanan
kesehatan baik pemerintah dan swasta sebagai komponen sistem di masa depan.
d.
Sistem
informasi kesehatan terintegrasi ini akan mengembangkan kemampuan dalam
teknologi informasi video, suara, dan data nirkabel universal di dalam Wide
Area Network yang efektif, homogen dan efisien sebagai bagian dari jaringan
sistem informasi pemerintah daerah.
e.
Sistem
informasi kesehatan terintegrasi ini akan merencanakan, mengembangkan dan
memelihara pusat penyimpanan data dan informasi yang menyimpan direktori materi
teknologi informasi yang komprehensif.
f.
Sistem
informasi kesehatan terintegrasi ini akan secara proaktif mencari,
menganalisis, memahami, menyebarluaskan dan mempertukarkan secara elektronis
data/informasi bagi seluruh stakeholders.
g.
Sistem
informasi kesehatan terintegrasi ini akan memanfaatkan website dan access point
lain agar data kesehatan dan kedokteran dapat dimanfaatkan secara luas dan
bertanggung jawab dan dalam rangka memperbaiki pelayanan kesehatan sehingga
kepuasan pengguna dapat dicapai sebaik-baiknya.
h.
Sistem
informasi kesehatan terintegrasi ini akan merencanakan pengembangan manajemen
SDM sistem informasi mulai dari rekrutmen, penempatan, pendidikan dan
pelatihan, penilaian pekerjaan, penggajian dan pengembangan karir.
i.
Sistem
informasi kesehatan terintegrasi ini akan mengembangkan unit organisasi pengembangan
dan pencarian dana bersumber masyarakat yang berkaitan dengan pemanfaatan dan
penggunaan data/informasi kesehatan dan kedokteran.
j.
Dapat
digunakan untuk mengubah tujuan, kegiatan, produk, pelayanan organisasi, untuk
mendukung agar organisasi dapat meraih keunggulan kompetitif.
k.
Mengarah
pada peluang-peluang strategis yang dapat ditemukan.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Ilmu
Kesehatan Masyarakat
Masalah kesehatan merupakan masalah yang sangat
penting yang di hadapi oleh masyarakat kita saat ini .Semakin maju teknologi di
bidang kedokteran ,semakin banyak pula macam penyakit yang mendera
masyarakat.Hal ini tentu sajadi pengaruhi oleh faktor tingkah laku manusia itu
sendiri.Tapi apakah benar hanya faktor tingkah laku saja yang mempengaruhi
derajat kesehatan masyarakat? Sebelum membahas tentang masalah kesehatan
masyarakat tentunya lebih baik jika kita memahami konsep dari kesehatan
masyarakat itu terlebih dahulu.
Membicarakan kesehatan masyarakat tidak terlepas dari
2 tokoh metologi Yunani, yakni Asclepius dan Higeia. Berdasarkan cerita mitos
Yunani tersebut Asclepius disebutkan sebagai seorang dokter pertama yang tampan
dan pandai meskipun tidak disebutkan sekolah atau pendidikan apa yang telah
ditempuhnya tetapi diceritakan bahwa ia telah dapat mengobati penyakit dan bahkan
melakukan bedah berdasarkan
prosedur-prosedur
tertentu (surgical procedure) dengan baik.
Higeia,
seorang asistennya, yang kemudian diceritakan sebagai isterinya juga telah
melakukan upaya-upaya kesehatan. Beda antara Asclepius dengan Higeia dalam pendekatan
/ penanganan masalah kesehatan adalah, Asclepius melakukan pendekatan
(pengobatan penyakit), setelah penyakit tersebut terjadi pada seseorang.
Sedangkan Higeia mengajarkan kepada pengikutnya dalam
pendekatan masalah kesehatan melalui “hidup seimbang”, menghindari makanan /
minuman beracun, makan makanan yang bergizi (baik), cukup istirahat dan
melakukan olahraga.
Apabila orang yang sudah jatuh sakit Higeia lebih
menganjurkan melakukan upaya-upaya secara alamiah untuk menyembuhkan
penyakitnya tersebut, antara lain lebih baik dengan memperkuat tubuhnya dengan
makanan yang baik daripada dengan pengobatan / pembedahan.
Dari cerita mitos Yunani, Asclepius dan Higeia
tersebut, akhirnya muncul 2 aliran atau pendekatan dalam menangani
masalah-masalah kesehatan. Kelompok atau aliran pertama cenderung menunggu
terjadinya penyakit (setelah sakit), yang selanjutnya disebut pendekatan kuratif
(pengobatan). Kelompok ini pada umumnya terdiri dari dokter, dokter gigi,
psikiater dan praktisi-praktisi lain yang melakukan pengobatan penyakit baik
fisik, psikis, mental maupun sosial.
Sedangkan kelompok kedua, seperti halnya pendekatan
Higeia, cenderung melakukan upaya-upaya pencegahan penyakit dan meningkatkan
kesehatan (promosi) sebelum terjadinya penyakit. Kedalam kelompok ini termasuk
para petugas kesehatan masyarakat lulusan-lulusan sekolah atau institusi
kesehatan masyarakat dari berbagai jenjang.
Dalam perkembangan selanjutnya maka seolah-olah timbul
garis pemisah antara kedua kelompok profesi, yakni pelayanan kesehatan kuratif
(curative health care) dan pelayanan pencegahan atau preventif (preventive
health care). Kedua kelompok ini dapat dilihat perbedaan pendekatan yang dilakukan
antara lain sebagai berikut:
1.
Pendekatan kuratif pada umumnya dilakukan terhadap
sasaran secara individual, kontak terhadap sasaran (pasien) pada umumnya hanya
sekali saja. Jarak antara petugas kesehatan (dokter, drg, dan sebagainya)
dengan pasien atau sasaran cenderung jauh.Sedangkan pendekatan preventif,
sasaran atau pasien adalah masyarakat (bukan perorangan) masalah-masalah yang
ditangani pada umumnya juga masalah-masalah yang menjadi masalah masyarakat,
bukan masalah individu. Hubungan antara petugas kesehatan dengan masyarakat
(sasaran) lebih bersifat kemitraan tidak seperti antara dokter-pasien.
2.
pendekatan kuratif cenderung bersifat reaktif, artinya
kelompok ini pada umumnya hanya menunggu masalah datang. Seperti misalnya
dokter yang menunggu pasien datang di Puskesmas atau tempat praktek. Kalau
tidak ada pasien datang, berarti tidak ada masalah, maka selesailah tugas
mereka, bahwa masalah kesehatan adalah adanya penyakit.Sedangkan kelompok
preventif lebih mengutamakan pendekatan proaktif, artinya tidak menunggu adanya
masalah tetapi mencari masalah. Petugas kesehatan masyarakat tidak hanya
menunggu pasien datang di kantor atau di tempat praktek mereka, tetapi harus
turun ke masyarakat mencari dan mengidentifikasi masalah yang ada di masyarakat,
dan melakukan tindakan.
3.
Pendekatan kuratif cenderung melihat dan menangani
klien atau pasien lebih kepada sistem biologis manusia atau pasien hanya
dilihat secara parsial, padahal manusia terdiri dari kesehatan bio-psikologis
dan sosial, yang terlihat antara aspek satu dengan yang lainnya.Sedangkan
pendekatan preventif melihat klien sebagai makhluk yang utuh, dengan pendekatan
yang holistik. Terjadinya penyakit tidak semata-mata karena terganggunya sistem
biologi individual tetapi dalam konteks yang luas, aspek biologis, psikologis
dan sosial. Dengan demikian pendekatannya pun tidak individual dan parsial
tetapi harus secara menyeluruh atau holistik.
PENUTUP
Kesimpulan :
Bahwa
sistem informasi kesehatan sangat di butuhkan dalam lingkup kesehatan dalam hal
ini seperti rumah sakit puskesmas dll , di karenakan sistem tersebut sangat
membantu tugas SDM di dalam dinas kesehatan untuk melayani pasien
pasien di rumah sakit ataupun puskesmas contoh sistem informasi kesehatan
sistem rekap medis yang masih manual atau belum berbasis IT.
Langganan:
Postingan (Atom)