Selasa, 14 Mei 2013

Makalah Program kesehatan di Indonesia, Jaminan kesehatan, Sistem Informasi kesehatan


BAB II
ISI

A.    Program Kesehatan Di Indonesia
1.    Pembangunan Nasional Berwawasan Kesehatan
Program nasioanal harus memberikan kontribusi yang positif terhadap kesehatan, yang meliputi :
a.          Pembentukan lingkungan kesehatan
b.         Pembentukan perilaku sehat
Untuk terselenggaranya pembangunan berwawasan kesehatan hal yang dilakukan adalah sosialisasi, orientasi, kampanye dan pelatihan sehingga semua pihak terkait memeahami dan mampu melaksanakan pembangunan berwawasan nasional.
2.    Profesionalisme
Dilaksanakan melalui penerapan kemajuan IPTEK, serta melalui penerapan nilai-nilai moral dan etika. Pelayanan kesehatan profesional tidak akan terwujud apabila tidak didukung oleh tenaga pelaksanan yang tidak mengikuti perkembangan IPTEK, serta didukung oleh penerapan nilai-nilai moral dan etika profesi yang tinggi.
3.    Jaminanan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM)
Pada dasarnya merupakan penataan subsistem pembiayaan kesehatan dalam bentuk mobilisasi sumber dana masyarakat yang apabila berhasil dilaksanakan akan mempunyai peranan yang besar dalam memepercepat pemerataan dan keterjangakauan pelayanan kesehatan. Agar JPKM terselenggara dengan baik, maka dilakukan sosialisasi, orientasi, kampanye, dan pelatihan untuk semua pihak yang terkait, sehingga konsep dan program JPKM dapat dipahami, selain itu akan dikembangkan peraturan perundang-undangan, pelatihan badan pelaksana JPKM dan pengembangan unit pembinaan JPKM.
4.    Desentralisasi
Untuk keberhasilan pembangunan kesehatan, penyelenggaraan berbagai upaya kesehatan harus berangkat dari masalah dan potensi spesifik daerah. Desentralisasi yang inti adalah pendelegasian wewenang yang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengatur pemerintahan, yaitu menentukan upaya kesehatan masyarakat
Yang wajib dilaksanakan oleh daerah.
B.     Jaminan Kesehatan Masyarakat (JamKesmas)
Menurut Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dan pekerjaan yang layak. Jaminan sosial dalam hal ini berhubungan dengan kompensasi dan program kesejahteraan yang diselenggarakan pemerintah untuk rakyatnya.
Di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah menentukan 4 macam jaminan sosial yang terdiri dari :
1.      Jamsostek
Jamsostek atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah salah satu badan penyelenggara jaminan sosial yang mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Pekerja sektor formal disini maksudnya adalah para karyawan perusahaan-perusahaan swasta dan tidak termasuk pekerja sektor informal seperti pekerja rumah tangga, buruh industri kecil, dll. Dengan kata lain, Jamsostek merupakan asuransi sosial bagi pekerja (yang mempunyai hubungan industrial) beserta keluarganya.
Program Jamsostek adalah hak setiap tenaga kerja, baik dalam hubungan kerja maupun tenaga kerja luar hubungan kerja. Oleh karena itu, program Jamsostek tersebut wajib dilakukan oleh setiap perusahaan. Hal tersebut tertulis dalam pasal 3 ayat 2 dan pasal 4 ayat 1 dan 2,  UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek.
Skema Jamsostek meliputi program-program yang terkait dengan risiko, program-program skema Jamsostek ini diatur dalam Pasal 6 UU No.3/1992 dan Pasal 2 ayat 1 PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yakni :
a.         Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program ini memberikan kompensasi/santunan dan pengantian biaya perawatan bagi tenaga kerja yang mengalami kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, dimulai dari berangkat kerja sampai kembali ke rumah atau menderita sakit akibat hubungan kerja.
b.        Jaminan Kematian (JK)
Program ini memberikan pembayaran tunai kepada ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum umur 55 tahun.
c.         Jaminan Hari Tua (JHT)
Program ini adalah berupa tabungan selama masa kerja yang dibayarkan kembali pada umur 55 tahun atau atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Premi jaminan hari tua (JHT) yang dibayar pemberi kerja tidak dimasukkan sebagai penghasilan karyawan (tidak menambah penghasilan bruto karyawan). Pengenaan pajaknya akan dilakukan pada saat karyawan yang bersangkutan menerima Jaminan Hari Tua dari PT. Jamsostek.

Premi jaminan hari tua yang dibayar sendiri oleh karyawan merupakan pengurang penghasilan bruto bagi karyawan dalam perhitungan PPh karyawan tersebut.


Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
-          Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
-          Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan.
-          Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI
d.        Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja, untuk itu program ini memberikan pelayanan berupa rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, penunjang diagnostik, pelayanan khusus dan gawat darurat bagi tenaga kerja dan keluarganya yang menderita sakit. 
Setiap tenaga kerja yang mengikuti program JPK, akan mendapatkan Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapat pelayanan kesehatan.
Dalam Pasal 2 ayat 4 PP No. 14/1993 dijelaskan bahwa apabila perusahaan yang telah menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan manfaat yang lebih baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar, maka perusahaan tersebut tidak wajib ikut dalam Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang diselenggarakan oleh PT Persero Jamsostek.
2.      Taspen
Taspenatau Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri merupakan badan penyelenggara Program Hari Tua dan Pensiun. Sasaran program jaminan sosial hari tua/pensiun yang dilaksanakan oleh PT (Persero) Taspen adalah semua Pegawai Negeri Sipil, kecuali PNS di lingkungan Departemen Pertahanan – Keamanan. Siapa saja sih yang berhak mendapat pensiun di hari tua nanti? Yang berhak mendapat pensiun sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku adalah peserta; atau janda/duda dari peserta, dan janda/duda dari penerima pensiun; atau yatim piatu dari peserta, dan yatim piatu dari penerima pensiun; atau orang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda/duda/anak yatim piatu yang berhak menerima pensiun. Sedangkan yang berhak mendapat tabungan hari tua adalah peserta; atau istri/suami, anak atau ahli waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.
Sumber dana program tabungan hari tua PNS diperoleh dari iuran peserta sebesar 3,25 % dari penghasilan peserta setiap bulan. Sedangkan sumber dana untuk program dana pensiun PNS diperoleh dari iuran peserta sebesar 4,75 % dari penghasilan peserta setiap bulan. Penghasilan yang dimaksud disini adalah gaji pokok + tunjangan istri + tunjangan anak. Disamping itu, PNS juga dikenakan iuran sebesar 2 % dari penghasilan peserta setiap bulan untuk membayar iuran program kesehatan/ASKES.
3.      Askes
adalah penyelenggara jaminan pemeliharaan atau asuransi kesehatan bagi Pegawai Negri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya. Berbeda dengan pelayanan JAMSOSTEK yang mencakup semua elemen, pelayanan yang disediakan oleh ASKES hanya mencakup mengenai kesehatan seperti : konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan, pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter umum dan atau paramedis, pemeriksaan dan pengobatan gigi, dan lainnya.
4.      Asabri
Asabri atau Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia merupakan badan yang menyelenggarakan program asuransi dan pembayaran dana pensiun bagi anggota TNI dan Polri yang dipisahkan penyelenggaraannya dari program yang dilakukan TASPEN. Sesuai dengan hubungan anggota TNI dan Polri disini yang merupakan bagian dari Departemen Pertahanan dan Keamanan.

Setiap Warga Negara Indonesia termasuk yang berdomisili di luar wilayah Indonesia dan orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000,(satu juta rupiah)/bulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial.
Apabila ada perusahaan yag tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Jamsostek, maka akan diancam dengan sanksi hukuman kurungan (penjara) selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.50.000.000 (pasal 29 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992)
Kemungkinan perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha (pasal 47 huruf a PP No.14 Tahun 1992). Bahkan, perusahaan diwajibkan menanggung semua konsekuensi yang terjadi dan terkait dengan program jaminan sosial tersebut, seperti konsekuensi apabila terjadi kecelakaan kerja, kematian dan/atau jaminan hari tua serta jaminan pelayanan kesehatan (pasal 8 ayat 1 dan pasal 12 ayat 1 pasal 14 ayat 1 dan pasal 16 ayat 1 UU No.3 Tahun 1992).
Sumber:
1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja
2.    Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
3.    Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
4.    Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
5.    Undang-undang No. 6 Tahun 1966 tentang Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun dan Tunjangan bagi Mantan prajurit TNI dan Anggota POLRI
6.    Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian.
C.    Sistem Informasi Kesehatan
Sistem informasi kesehatan adalah sistem pengolahan data dan informasi kesehatan untuk mendukung manajemen kesehtan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat
sistem informasi kesehatan sekarang ini sudah menggunakan konsep sistem komputerisasi dimana komputer berperan membantu penyelesaian masalah dengan cepat,tidak terencana secara baik sebuah sistem informasi adalah faktor utama kegagalan sebuah sistem informasi untuk itu sebuah sistem informasi harus di rencanakan secara matang peran sistem informasi kesehatan dalam kesehatan.

Menurut WHO, sistem informasi kesehatan merupakan salah satu dari 6 “building block” atau komponen utama dalam sistem kesehatan di suatu Negara. Keenam komponen (building block) sistem kesehatan tersebut adalah:
a.     Service delivery (pelaksanaan pelayanan kesehatan)
b.     Medical product, vaccine, and technologies (produk medis, vaksin, dan teknologi kesehatan)
c.     Health worksforce (tenaga medis)
d.     Health system financing (system pembiayaan kesehatan)
e.     Health information system (sistem informasi kesehatan)
f.      Leadership and governance (kepemimpinan dan pemerintah)
Adapun sub sistem dalam Sistem Kesehatan Nasional Indonesia, yaitu:
a.     Upaya kesehatan
b.     Penelitian dan pengembangan kesehatan
c.     Pembiayaan kesehatan
d.     Sumber daya manusia (SDM) kesehatan
e.     Sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan
f.      Manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan
g.     Pemberdayaan masyarakat.
manfaat dari sistem informasi kesehatan :
a.            memudahkan setiap pasien untuk melakukan pengobatan di rumah sakit
b.            memudahkan rumah sakit untuk mendaftar setiap pasien yang berobat di situ
c.            semua kegiatan di rumah sakit terkontrol dengan baik / bekerja secara tersturktur
Dalam pengembangan Sistem Informasi Kesehatan,  harus dibangun komitmen setiap unit infrastruktur pelayanan kesehatan agar setiap Sistem Informasi kesehatan berjalan dengan baik dan yang lebih terpenting menggunakan teknologi komputer dalam mengimplementasikan Sistem Informasi Berbasis Komputer (Computer Based Information System).
Melalui hasil pengembangan sistem informasi ini maka diharapkan dapa menghasilkan hal-hal sebagai berikut :
a.   Perangkat lunak tersebut dikembangkan sesuai dengan sesuai dengan standar yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
b.   Dengan menggunakan open system tersebut diharapkan jaringan akan bersifat interoperable dengan jaringan lain.
c.   Sistem informasi kesehatan terintegrasi ini akan mensosialisasikan dan mendorong pengembangan dan penggunaan Local Area Network di dalam kluster unit pelayanan kesehatan baik pemerintah dan swasta sebagai komponen sistem di masa depan.
d.   Sistem informasi kesehatan terintegrasi ini akan mengembangkan kemampuan dalam teknologi informasi video, suara, dan data nirkabel universal di dalam Wide Area Network yang efektif, homogen dan efisien sebagai bagian dari jaringan sistem informasi pemerintah daerah.
e.   Sistem informasi kesehatan terintegrasi ini akan merencanakan, mengembangkan dan memelihara pusat penyimpanan data dan informasi yang menyimpan direktori materi teknologi informasi yang komprehensif.
f.    Sistem informasi kesehatan terintegrasi ini akan secara proaktif mencari, menganalisis, memahami, menyebarluaskan dan mempertukarkan secara elektronis data/informasi bagi seluruh stakeholders.
g.   Sistem informasi kesehatan terintegrasi ini akan memanfaatkan website dan access point lain agar data kesehatan dan kedokteran dapat dimanfaatkan secara luas dan bertanggung jawab dan dalam rangka memperbaiki pelayanan kesehatan sehingga kepuasan pengguna dapat dicapai sebaik-baiknya.
h.   Sistem informasi kesehatan terintegrasi ini akan merencanakan pengembangan manajemen SDM sistem informasi mulai dari rekrutmen, penempatan, pendidikan dan pelatihan, penilaian pekerjaan, penggajian dan pengembangan karir.
i.     Sistem informasi kesehatan terintegrasi ini akan mengembangkan unit organisasi pengembangan dan pencarian dana bersumber masyarakat yang berkaitan dengan pemanfaatan dan penggunaan data/informasi kesehatan dan kedokteran.
j.    Dapat digunakan untuk mengubah tujuan, kegiatan, produk, pelayanan organisasi, untuk mendukung agar organisasi dapat meraih keunggulan kompetitif.
k.   Mengarah pada peluang-peluang strategis yang dapat ditemukan.

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Ilmu Kesehatan Masyarakat
Masalah kesehatan merupakan masalah yang sangat penting yang di hadapi oleh masyarakat kita saat ini .Semakin maju teknologi di bidang kedokteran ,semakin banyak pula macam penyakit yang mendera masyarakat.Hal ini tentu sajadi pengaruhi oleh faktor tingkah laku manusia itu sendiri.Tapi apakah benar hanya faktor tingkah laku saja yang mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat? Sebelum membahas tentang masalah kesehatan masyarakat tentunya lebih baik jika kita memahami konsep dari kesehatan masyarakat itu terlebih dahulu.
Membicarakan kesehatan masyarakat tidak terlepas dari 2 tokoh metologi Yunani, yakni Asclepius dan Higeia. Berdasarkan cerita mitos Yunani tersebut Asclepius disebutkan sebagai seorang dokter pertama yang tampan dan pandai meskipun tidak disebutkan sekolah atau pendidikan apa yang telah ditempuhnya tetapi diceritakan bahwa ia telah dapat mengobati penyakit dan bahkan melakukan bedah berdasarkan
prosedur-prosedur tertentu (surgical procedure) dengan baik.
Higeia, seorang asistennya, yang kemudian diceritakan sebagai isterinya juga telah melakukan upaya-upaya kesehatan. Beda antara Asclepius dengan Higeia dalam pendekatan / penanganan masalah kesehatan adalah, Asclepius melakukan pendekatan (pengobatan penyakit), setelah penyakit tersebut terjadi pada seseorang.
Sedangkan Higeia mengajarkan kepada pengikutnya dalam pendekatan masalah kesehatan melalui “hidup seimbang”, menghindari makanan / minuman beracun, makan makanan yang bergizi (baik), cukup istirahat dan melakukan olahraga.
Apabila orang yang sudah jatuh sakit Higeia lebih menganjurkan melakukan upaya-upaya secara alamiah untuk menyembuhkan penyakitnya tersebut, antara lain lebih baik dengan memperkuat tubuhnya dengan makanan yang baik daripada dengan pengobatan / pembedahan.
Dari cerita mitos Yunani, Asclepius dan Higeia tersebut, akhirnya muncul 2 aliran atau pendekatan dalam menangani masalah-masalah kesehatan. Kelompok atau aliran pertama cenderung menunggu terjadinya penyakit (setelah sakit), yang selanjutnya disebut pendekatan kuratif (pengobatan). Kelompok ini pada umumnya terdiri dari dokter, dokter gigi, psikiater dan praktisi-praktisi lain yang melakukan pengobatan penyakit baik fisik, psikis, mental maupun sosial.
Sedangkan kelompok kedua, seperti halnya pendekatan Higeia, cenderung melakukan upaya-upaya pencegahan penyakit dan meningkatkan kesehatan (promosi) sebelum terjadinya penyakit. Kedalam kelompok ini termasuk para petugas kesehatan masyarakat lulusan-lulusan sekolah atau institusi kesehatan masyarakat dari berbagai jenjang.
Dalam perkembangan selanjutnya maka seolah-olah timbul garis pemisah antara kedua kelompok profesi, yakni pelayanan kesehatan kuratif (curative health care) dan pelayanan pencegahan atau preventif (preventive health care). Kedua kelompok ini dapat dilihat perbedaan pendekatan yang dilakukan antara lain sebagai berikut:
1.      Pendekatan kuratif pada umumnya dilakukan terhadap sasaran secara individual, kontak terhadap sasaran (pasien) pada umumnya hanya sekali saja. Jarak antara petugas kesehatan (dokter, drg, dan sebagainya) dengan pasien atau sasaran cenderung jauh.Sedangkan pendekatan preventif, sasaran atau pasien adalah masyarakat (bukan perorangan) masalah-masalah yang ditangani pada umumnya juga masalah-masalah yang menjadi masalah masyarakat, bukan masalah individu. Hubungan antara petugas kesehatan dengan masyarakat (sasaran) lebih bersifat kemitraan tidak seperti antara dokter-pasien.
2.      pendekatan kuratif cenderung bersifat reaktif, artinya kelompok ini pada umumnya hanya menunggu masalah datang. Seperti misalnya dokter yang menunggu pasien datang di Puskesmas atau tempat praktek. Kalau tidak ada pasien datang, berarti tidak ada masalah, maka selesailah tugas mereka, bahwa masalah kesehatan adalah adanya penyakit.Sedangkan kelompok preventif lebih mengutamakan pendekatan proaktif, artinya tidak menunggu adanya masalah tetapi mencari masalah. Petugas kesehatan masyarakat tidak hanya menunggu pasien datang di kantor atau di tempat praktek mereka, tetapi harus turun ke masyarakat mencari dan mengidentifikasi masalah yang ada di masyarakat, dan melakukan tindakan.
3.      Pendekatan kuratif cenderung melihat dan menangani klien atau pasien lebih kepada sistem biologis manusia atau pasien hanya dilihat secara parsial, padahal manusia terdiri dari kesehatan bio-psikologis dan sosial, yang terlihat antara aspek satu dengan yang lainnya.Sedangkan pendekatan preventif melihat klien sebagai makhluk yang utuh, dengan pendekatan yang holistik. Terjadinya penyakit tidak semata-mata karena terganggunya sistem biologi individual tetapi dalam konteks yang luas, aspek biologis, psikologis dan sosial. Dengan demikian pendekatannya pun tidak individual dan parsial tetapi harus secara menyeluruh atau holistik.

PENUTUP

Kesimpulan :
Bahwa sistem informasi kesehatan sangat di butuhkan dalam lingkup kesehatan dalam hal ini seperti rumah sakit puskesmas dll , di karenakan sistem tersebut sangat membantu tugas SDM di dalam dinas kesehatan untuk melayani pasien pasien di rumah sakit ataupun puskesmas contoh sistem informasi kesehatan sistem rekap medis yang masih manual atau belum berbasis IT.